Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek ”KOUWEIWANG dan Lukisan” di Indonesia dan di dunia untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 29, 30, 31 dan 35;
- Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus atas merek terkenal ”KOUWEIWANG dan Lukisan” milik Penggugat di Indonesia;
- Menyatakan bahwa, Merek "KOUWEIWANG dan Lukisan" milik Tergugat daftar No. IDM000749842 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal ”KOUWEIWANG dan Lukisan” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek "KOUWEIWANG dan Lukisan" Daftar No. IDM000749842 atas nama Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek "KOUWEIWANG dan Lukisan" Daftar No. IDM000749842 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Memerintahkan Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek ”KOUWEIWANG dan Lukisan” Daftar No. IDM000749842 atas nama Tergugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|