Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst Evyanti kEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Evyanti
Termohon
NoNama
1kEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;

a. Menyatakan SURAT PENETAPAN Nomor : S.TAP/11/IV/RES.1.11./2024/Restro Jakpus tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 01 April 2024 dan SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) NOMOR : B/3298/IV/RES.1.11/2024/RESTRO JAKPUS tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON I dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK SAH SECARA HUKUM ;

b. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melanjutkan PENYIDIKAN terhadap Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2326/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/ POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2023 atas dugaan telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, dimana dalam laporan Polisi tersebut PEMOHON telah melaporkan Sdr. GO CAHYADI dan Sdr. CHANDRA GOETAMA dari PT. SENTRA BISNIS CILEDUG ;

c. Memerintahkan TERMOHON II untuk melakukan audit kinerja Penyidik TERMOHON I dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ Mengabulkan 2326/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2023 atas nama Pelapor EVIYANTI (PEMOHON) ;

d. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara ;

Pihak Dipublikasikan Ya