Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst SHENZHEN FORESIGHT TECHNOLOGY CO.,LTD RYAN RAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHENZHEN FORESIGHT TECHNOLOGY CO.,LTD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefri Martua Sitorus, SHSHENZHEN FORESIGHT TECHNOLOGY CO.,LTD
Tergugat
NoNama
1RYAN RAMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan MEREK DAGANG FOSI AUDIO adalah milik PENGGUGAT dan sebagai Merek Dagang terkenal;
  3. Menyatakan merek “MEREK DAGANG FOSI AUDIO + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal  Fosi Audio milik Penggugat ;
  4. Menyatakan merek dagang Fosi Audio  + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
  5. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek  Fosi Audio  + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek Fosi Audio  + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek.
  7. Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan, memperdagangkan dan / atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek “FOSI AUDIO” milik PENGGUGAT tersebut adalah tidak sah.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Merek “FOSI AUDIO” secara tanpa hak tersebut;
  9. Memutuskan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), maupun kasasi dan peninjauan kembali.;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk ganti kerugian SENILAI RP. 2.000.000.000,- (DUA MILIAR RUPIAH) kepada PENGGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
    Rp. 1.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
  14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Demikian Demikian Gugatan a quo ini disampaikan, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (EX Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak