Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Johan Iskandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Johan Iskandar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Widiatno, SH. MH.Johan Iskandar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1)    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2)    Menyatakan DESSY LUKITO, Perempuan, WNI, lahir  di Serang,  tanggal 19-12-1952, Agama Budha, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Jl. Apart. Mangga Dua Court W-095 RT/RW : 001/012, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta tidak cakap melakukan perbuatan hukum yang karenanya menurut hukum harus diletakan berada dibawah Pengampuan;
3)    Menetapkan dan mengangkat Pemohon JOHAN ISKANDAR, Laki-laki, WNI, lahir  di Medan,  tanggal 05-05-1947, Agama Katholik, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. Apart. Mangga Dua Court W-095 RT/RW : 001/012, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Pengampu dari DESSY LUKITO
4)    Memberikan izin kepada Pemohon JOHAN ISKANDAR sebagai Pengampu dari DESSY LUKITO guna melakukan tindakan hukum terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Pengampu (curator) sehingga Pemohon JOHAN ISKANDAR  dapat mengurus semua yang berhubungan dengan penandatangan surat-surat atas nama DESSY LUKITO
5)    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak