Petitum |
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan DESSY LUKITO, Perempuan, WNI, lahir di Serang, tanggal 19-12-1952, Agama Budha, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Jl. Apart. Mangga Dua Court W-095 RT/RW : 001/012, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta tidak cakap melakukan perbuatan hukum yang karenanya menurut hukum harus diletakan berada dibawah Pengampuan;
3) Menetapkan dan mengangkat Pemohon JOHAN ISKANDAR, Laki-laki, WNI, lahir di Medan, tanggal 05-05-1947, Agama Katholik, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. Apart. Mangga Dua Court W-095 RT/RW : 001/012, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sebagai Pengampu dari DESSY LUKITO
4) Memberikan izin kepada Pemohon JOHAN ISKANDAR sebagai Pengampu dari DESSY LUKITO guna melakukan tindakan hukum terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Pengampu (curator) sehingga Pemohon JOHAN ISKANDAR dapat mengurus semua yang berhubungan dengan penandatangan surat-surat atas nama DESSY LUKITO
5) Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono |