Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Unilever Indonesia Tbk PT Wicaksana Overseas International Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Unilever Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jery Tambunan, S.H.PT Unilever Indonesia Tbk
Termohon
NoNama
1PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790.
  • Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.
  • Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-54.AH.04.06-2024 tertanggal 19 Maret 2024, berkantor Jalan Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
  • Saudara Roberth Hasian Aritonang, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-297 ah.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, berkantor di Infinitium Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B No. 11-12 AB, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160.

Sebagai Tim Pengurus.

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak