Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH 1.FITRI APRIANTI BINTI TOING
2.TOPAN BIN TOING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-914/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI APRIANTI BINTI TOING[Penahanan]
2TOPAN BIN TOING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat


 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29


 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-418/M.1.10/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

  Terdakwa I :

Nama Lengkap

:

FITRI APRIANTI binti TOING

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 05 April 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

   Terdakwa II

Nama Lengkap

:

TOPAN bin TOING

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 03 Oktober 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan :

Riwayat Penahanan I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

21 Oktober 2024 s/d 29 November 2024

 

3.

Penahanan PN. JP

:

30 November 2024 s/d 29 Desember 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

5. 

Penahanan Oleh PN. JP 2

:

31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

  1. Isi Dakwaan:

 

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sekitar daerah stasiun Tangerang berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dengan nomor 081292554885 menghubungi nomor 0895623279988 milik sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan cara transfer ke BANK BCA no.rek 1082422131 an. SUGIYANTO als DIDU (DPO) kemudian pada pukul 14.27 WIB Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING pergi ke BRILINK daerah Pasar Buah Angke untuk melakukan transfer sejumlah Rp1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING mengirimkan bukti transfer kepada sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) tidak lama kemudian sdr, SUGIYANTO als DIDU (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING untuk menanyakan uang yang dikirim masih kurang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING jika sisa uang tersebut akan dikirim melalui dompet digital DANA atas kekurangan uang tersebut Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING menyampaikan kepada Terdakwa II TOPAN bin TOING jika uang untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr, SUGIYANTO bin DIDU (DPO) masih kurang Rp200.000,-(dua ratus ribu) kemudian Terdakwa II TOPAN bin TOING menghubungi pacarnya yaitu LELA FITRIYANI untuk meminjam uang sesuai nominal yang dibutuhkan lalu uang tersebut ditransfer kepada sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) beserta bukti transfernya.

  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) menghubungi Terdakwa II TOPAN bin TOING untuk menemuinya kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II TOPAN bin TOING pergi ke stasiun untuk naik KRL menuju stasiun Tangerang lalu sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa II TOPAN bin TOING tiba di stasiun Tangerang dan langsung menghubungi sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) untuk memberitahukan sudah tiba dan akan menunggu di tempat biasa transaksi narkotika jenis sabu dengan sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) yaitu di tempat duduk Alfamidi kemudian sekira pukul 15.30 WIB sdr. SUGIYANTO als DIDU (DPO) datang menghampiri Terdakwa II TOPAN bin TOING lalu menyerahkan paketan narkotika jenis sabu didalam tempat bungkus rokok Gudang Garam Filter dan Terdakwa II TOPAN bin TOING terima dengan tangan kanan setelah menerima paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II TOPAN bin TOING pulang ke rumahnya menggunakan KRL lalu sekira pukul 16.00 WIB tiba dirumahnya di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING setelah menerima narkotika jenis sabu dari Terdakwa II TOPAN bin TOING oleh Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING langsung mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) paketan 100 yang seharga Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) tanpa menggunakan timbangan dan hanya menggunakan perkiraan saja setelah itu narkotika jenis sabu yang sudah dicak tersebut Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING simpan dibawah kasur didalam kamarnya 

  • Bahwa kemudian diantara 28 (dua puluh delapan) paket tersebut diantaranya sudah terjual dengan rincian sebanyak 11 (sebelas) paket berhasil terjual oleh Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING sedangkan terhadap Terdakwa I TOPAN bin TOING sudah berhasil menjual 8 (delapan) paket sehingga paket narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil terjual sebanyak 19 (sembilan belas) paket kemudian orang-orang yang membeli paketan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING adalah sebagai berikut:

  1. sdri. DEWI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 16.30 WIB

  2. sdr. ALDI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 17.30 WIB

  3. sdri. JONI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 20.00 WIB

  4. sdr. DENDI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 20.30 WIB

  5. sdr. BOLONG sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 21.00 WIB

  6. sdri. DITA sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 21.00 WIB

  7. sdr. HERI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 21.00 WIB

  8. sdr. BELO sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 21.00 WIB

  9. sdr. JONI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 21.30 WIB

  10. sdr. BOY sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 22.00 WIB

  11. sdri. DEWI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September sekira 22.00 WIB

  • Sedangkan orang-orang yang membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II TOPAN binti TOING adalah sebagai berikut:

  1. sdr. JIMY sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 16.20 WIB

  2. sdr. KIKI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 16.28 WIB

  3. sdr. CEPOT sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 17.05 WIB

  4. sdr. ANTON sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 18.05 WIB

  5. sdr. KIKI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 18.30 WIB

  6. sdr. DEDI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 19.00 WIB

  7. sdr. RUDI sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 19.30 WIB

  8. sdr. CEPOT sebanyak 1 (satu) paketan 100 hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira 20.00 WIB

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING yang merupakan kakak beradik diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Tambora, Jakarta Barat lebih tepatnya di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN menuju lokasi yang dimaksud.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN berhasil menangkap Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa dari Terdakwa II TOPAN bin TOING yaitu 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru no. HP 085283827989 lalu dilakukan penyitaan oleh saksi SANDI SETIAWAN lalu barang bukti lain dari Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hijau no. HP 081292554885 yang dilakukan penyitaan oleh saksi RUSLI setelah itu dari kamar dari Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram setelah itu Para Terdakwa dibawa ke Polsek Sawah Besar guna

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5351 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip ukuran kecil masin-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3872 (nol koma tiga delapan tujuh dua) gram yang diberi nomor barang bukti 2479/2024/PF yang disita dari terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II Topan bin TOING diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat  berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING yang merupakan kakak beradik diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa sudah berpindah ke lokasi yang berbeda kemudian saksi SUNARDI,S.H saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan observasi selama beberapa hari dan didapatkan informasi kembali jika Terdakwa sedang berada di Tambora, Jakarta Barat lebih tepatnya di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat guna menghindari Terdakwa melarikan diri kembali, maka saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN menuju lokasi yang dimaksud.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi RUSLI saksi SUDI LESTARI dan saksi SANDI SETIAWAN berhasil menangkap Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II TOPAN bin TOING di Jl. Terate VII No. 1A RT.003 RW. 004 Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa dari Terdakwa II TOPAN bin TOING yaitu 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru no. HP 085283827989 lalu dilakukan penyitaan oleh saksi SANDI SETIAWAN lalu barang bukti lain dari Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna hijau no. HP 081292554885 yang dilakukan penyitaan oleh saksi RUSLI setelah itu dari kamar dari Terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram setelah itu Para Terdakwa dibawa ke Polsek Sawah Besar guna

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5351 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTYAS,S.Sos terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip ukuran kecil masin-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3872 (nol koma tiga delapan tujuh dua) gram yang diberi nomor barang bukti 2479/2024/PF yang disita dari terdakwa I FITRI APRIANTI binti TOING dan Terdakwa II Topan bin TOING diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA,  18 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

  



 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya 



 

Pihak Dipublikasikan Ya