Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst Mariyasi alias Riasi 1.Humala B. Siahaan
2.Esther N. Siahaan
3.Janner RT. Siahaan
4.Heraldo JR. Siahaan
5.Tumpak PD. Siahaan
6.Tulus H. Siahaan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariyasi alias Riasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDRI DUNGTJIK, SHMariyasi alias Riasi
Tergugat
NoNama
1Humala B. Siahaan
2Esther N. Siahaan
3Janner RT. Siahaan
4Heraldo JR. Siahaan
5Tumpak PD. Siahaan
6Tulus H. Siahaan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan perbuatan Para Terbantah mengakui bidang tanah milik Pembantah adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan Pembantah adalah Pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM No. 8256, tanggal 27 September 2019, Surat Ukur No. 2925 / Pondok Ranji / 2019, Tanggal 16 September 2019. Seluas 516 M2. Terletak di Jalan Beruang Raya Kabupaten/Kota Tangerang Selatan kecamatan Ciputat Timur Desa/Kelurahan Pondok Ranji;
  5. Membatalkan permohonan eksekusi tersebut dan atau setidak-tidaknya menunda sampai Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 650.000.000,-. Secara tanggung renteng.
  7. Menghukum Para Terbantah dan Para Termohon eksekusi untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Para Terbantah eksekusi dan Para Turut Terbantah Tereksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding dan kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak