Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT INDRA ANGKOLA
2.PT LINTAS RIAU PRIMA
PT SYNERGI TIMAH ABADI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT INDRA ANGKOLA
2PT LINTAS RIAU PRIMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK, S.H., M.H.PT INDRA ANGKOLA
2HENDRIK, S.H., M.H.PT LINTAS RIAU PRIMA
Termohon
NoNama
1PT SYNERGI TIMAH ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT SYNERGI TIMAH ABADI in casu TERMOHON PKPU dalam keadaan PKPU Sementara untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Saudara Lungguk Marbun, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-99 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, alamat kantor Cawing III, Jl. Usman Harun No. 2A, RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makasar Jakarta Timur.
    Saudara Ariel Hutabarat, S.H., M.H. yang berkedudukan di Jakarta Barat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-28.AH.04.05-2024 tertanggal 23 Februari 2024, alamat kantor Jl. Puri Permai Blok W1 Nomor 28, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
    Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU, atau selanjutnya sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak