Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ANDRIAN LUMBAN PT. PERMATAGRIYA ASRI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIAN LUMBAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERMATAGRIYA ASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan;
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang pesangong, uang penghargaan masa kerja kerja, uang penggantian hak dan kekurangan upah Penggugat sebesar Rp. 96.893.362,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur Penggugat sebesar Rp. 29.619.932 (dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Iuran BPJS  milik Penggugat sebesar Rp. 10.967.040,- (Sepuluh Juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat puluh rupiah)
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Kasasi dan Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya