Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst PT ANEKA INTIPERSADA TIARA SILALAHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 334/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANEKA INTIPERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TIARA SILALAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT Aneka Intipersada dengan Tergugat/Sdri. Tiara Silalahi terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 karena Tergugat sakit berkepanjangan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya selama 12 (dua belas) bulan atau lebih sesuai PKB 2022-2024 Pasal 42 ayat (3) dan PP No.35 Tahun 2021 Pasal 55 ayat (1);
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Tergugat sebesar Rp.311.871.792/gross (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah/gross);
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak