Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 1.Asep Sulaeman Sabanda
2.SENANDUNG SEPUTIH SDN BHD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merari SabatiPT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Tergugat
NoNama
1Asep Sulaeman Sabanda
2SENANDUNG SEPUTIH SDN BHD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Fina Nuryati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk dengan segera melakukan pembayaran atas Total Kewajiban Tergugat I dan Turut Tergugat, yang seluruhnya senilai Rp810.053.676.075 (delapan ratus sepuluh miliar lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak