Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst ROHANI, DKK PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNASIONAL TBK GRAND SAHID JAYA HOTEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHANI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNASIONAL TBK GRAND SAHID JAYA HOTEL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat membayar hak  Pensiun Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali, Uang Penggantian Hak sebesar 15% (lima belas persen), Uang Penggantian Cuti Panjang, dan Uang Sovenir/Cindera Mata dengan Jumlah Total sebesar Rp 2.962.924.300,- ( dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah );
  4. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses dari bulan April 2020 hingga selesai Putusan ini dibacakan pada bulan Mei 2021 sebesar Rp 937.020.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Para Penggugat sebesar Rp 66.930.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar Uang Cuti Tahunan periode tahun 2020 - 2021 kepada Para Penggugat sebesar Rp 36.536.204,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar Uang Service Charge kepada Para Penggugat sebesar Rp 40.932.000,- (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat  terhadap  Para Penggugat bertentangan dengan Undang – Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan dan upaya hukum Kasasi dari pihak Tergugat (Uit Voer bar bij voorraard);
  11. Menyatakan sita jaminan atas asset – asset milik Tergugat, berupa Tanah dan Bangunan Gedung Grand Sahid Jaya Hotel yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat;
  12. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya        ( exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak