Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar hak Pensiun Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali, Uang Penggantian Hak sebesar 15% (lima belas persen), Uang Penggantian Cuti Panjang, dan Uang Sovenir/Cindera Mata dengan Jumlah Total sebesar Rp 2.962.924.300,- ( dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah );
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses dari bulan April 2020 hingga selesai Putusan ini dibacakan pada bulan Mei 2021 sebesar Rp 937.020.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Para Penggugat sebesar Rp 66.930.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Cuti Tahunan periode tahun 2020 - 2021 kepada Para Penggugat sebesar Rp 36.536.204,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Service Charge kepada Para Penggugat sebesar Rp 40.932.000,- (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan dan upaya hukum Kasasi dari pihak Tergugat (Uit Voer bar bij voorraard);
- Menyatakan sita jaminan atas asset – asset milik Tergugat, berupa Tanah dan Bangunan Gedung Grand Sahid Jaya Hotel yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( exaequo et bono). |