Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH SANDI SAPUTRA als SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 750/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-772/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI SAPUTRA als SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

 
   

 

 

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                             P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 365/ M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                              :      SANDI SAPUTRA als SANDI

Tempat lahir                                  :      Jakarta

Umur/tanggal lahir                        :      38 Tahun / 25 Mei 1985

Jenis Kelamin                                :      Laki-laki Kebangsaan/

Kewarganegaraan                        :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :  Jln. Semeru Raya RT 014 RW 001 Kel. Grogol, Kec.

Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau Jln. Laksa IV Dalam No. 95 B RT 007 RW 002, Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora, Jakarta Barat

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                       :  Tuna karya

Pendidikan                                     :  Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain                                          :  -

 

  1. PENAHANAN : Rutan
    1. Penyidik sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 03

Oktober 2024

    1. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 04 Oktober 2024 S/d 02 November 2024
    2. Oleh PU sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa SANDI SAPUTRA als SANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan harga per gramnya Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. YUDI (DPO) di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan sistem pembayaran laku terjual baru membayarnya, kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pergi menuju ke WC umum yang berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan,

 

Jakarta Barat dan sesampai di WC umum terdakwa langsung membagi menjadi 11 (sebelas) paket, lalu sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa mendapat telhon dari sdri. MOMO (dpo) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdri. MOMO sepakat untuk bertemu di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, namun sekitar pukul 20.30 wib pada saat terdakwa sedang sendirian menunggu sdr. MOMO berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat datang saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi JONTER KELIN, S.H dan saksi MUHAMAD SURYA DILAGA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saya simpan disaku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merk Relme warna hitam, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4229/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8269 (nol koma delapan ribu dua ratus enam puluh Sembilan) gram
    • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6126 (nol koma enam ribu seratus dua puluh enam) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat

  1. UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa SANDI SAPUTRA als SANDI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan harga per gramnya Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. YUDI (DPO) di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan sistem pembayaran laku terjual baru membayarnya, kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pergi menuju ke WC umum yang berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan sesampai di WC umum terdakwa langsung membagi menjadi 11 (sebelas) paket, lalu sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa mendapat telhon dari sdri. MOMO

 

(dpo) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdri. MOMO sepakat untuk bertemu di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, namun sekitar pukul 20.30 wib pada saat terdakwa sedang sendirian menunggu sdr. MOMO berada di Jln. Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat datang saksi JANUAR SULISTIO, S.H, saksi JONTER KELIN, S.H dan saksi MUHAMAD SURYA DILAGA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip berisi sabu, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saya simpan disaku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merk Relme warna hitam, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
    • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4229/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
      • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8269 (nol koma delapan ribu dua ratus enam puluh Sembilan) gram
      • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6126 (nol koma enam ribu seratus dua puluh enam) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat

(1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

 

Jakarta, 30 Oktober 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

Pihak Dipublikasikan Ya