Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.ARYA ADIPURWA, S.Kom.
2.INDIARTI WULANDHARI
PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARYA ADIPURWA, S.Kom.
2INDIARTI WULANDHARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ONGKU MARTUA SIREGAR, S.H.ARYA ADIPURWA, S.Kom.
2ONGKU MARTUA SIREGAR, S.H.INDIARTI WULANDHARI
Termohon
NoNama
1PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA, suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kav. 49, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    Carrel Ticualu, S.E, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-140AH.04.03-2018, Tanggal 26 Maret 2018;
    Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195, Tanggal 27 Oktober 2016;
    Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, S.H., CLA,  Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-128AH.04.03-2017, Tanggal 5 Juli 2017;
    Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Cartic & Co Law Office, Jl. Raya Kelapa Nias blok QB5 No. 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak