Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ADE AGUS PUTRA PT. PRIORITAS PERSADA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 241/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE AGUS PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PRIORITAS PERSADA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan status Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir dengan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat selaku pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 164 Ayat (3) UU 13 2003 ttg Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon: 2 x 1 x Rp 16.000.000,-                                    = Rp  32.000.000,-
    2. Uang perumahan, perawatan serta pengobatan :

15% x Rp 32.000.000= Rp4.800.000,-

  1. Upah dalam proses dari Bulan Maret 2020 s.d Desember 2020   
    1. Upah bulan Maret 2020: 12/22 x Rp 16.000.000,-           = Rp    8.727.272,-
    2. Upah bulan April – Desember 2020: 9 x Rp 16.000.000,- = Rp 144.000.000,

Terbilang : Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari  apabila tergugat lalai menjalankan putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak