Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. REMITLY PARLUHUTAN BERHARTA INDONESIA PT. GAWEKU HUMAN TECHNOLOGY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REMITLY PARLUHUTAN BERHARTA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransisco Tommy Laodikia Utama, S.H.PT. REMITLY PARLUHUTAN BERHARTA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. GAWEKU HUMAN TECHNOLOGY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan terdaftar Merek “GAWEKU” dengan Nomor Register Pendaftaran IDM001198442 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Kode Kelas 35;
  3. Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran atas Merek “GAWEKU” milik PENGGUGAT yang pertama kali didaftarkan di Wilayah Hukum Indonesia dengan Nomor Register Pendaftaran   IDM001198442 pada tanggal 29 Agustus 2023 untuk kode kelas 35 yang merupakan kategori Merek Jasa yang perlindungannya mencakup Jasa administrasi penggajian, Jasa bantuan manajemen personalia dll melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemakaian Merek “GAWEKU” disertai Permintaan Maaf secara tertulis Kepada PENGGUGAT yang dimuat pada halaman pertama di Media Cetak Nasional, selama 3 (tiga) hari berturut turut;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan total sejumlah Rp. 24.323.428.600,- (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari dalam hal TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum, Banding ataupun Kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak