Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst 1.boyamin bin saiman
2.komaryono
3.pujiono
Pemerintah Negeri Kesatuan Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan Republik Indonesia cq direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga kementerian perdagangan republik indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat 5/pid.pra/2022
Pemohon
NoNama
1boyamin bin saiman
2komaryono
3pujiono
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negeri Kesatuan Republik Indonesia cq Menteri Perdagangan Republik Indonesia cq direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga kementerian perdagangan republik indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
  3. Menyatakan Pemohon sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
  4. Menyatakan secara hukum TERMOHON  telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ;
  6. Memerintahkan Termohon segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng;
Pihak Dipublikasikan Ya