Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst PUMA SE RENO MUSTOPOH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUMA SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nabil, SHPUMA SE
Tergugat
NoNama
1RENO MUSTOPOH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “PUMA & Kucing Melompat” di berbagai negara di dunia;
  3. Menyatakan merek “PUMA & Kucing Melompat” milik Penggugat sebagai Merek Terkenal di dunia Internasional;
  4. Menyatakan merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “PUMA & Kucing Melompat” milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “PUMA & Kucing Melompat” daftar No. IDM000229381 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak