Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Jkt.Pst TERBIT PTE LTD 1.PT. LOTTE SHOPPING INDONESIA
2.PT. LOTTE MART INDONESIA
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TERBIT PTE LTD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAN BERHAMSYAH, S.H.TERBIT PTE LTD
Tergugat
NoNama
1PT. LOTTE SHOPPING INDONESIA
2PT. LOTTE MART INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak dan berwenang memutus perkara sengketa Pelanggaran Hak Cipta antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;

3. Menyatakan dan memutuskan bahwa PENGGUGAT adalah Pencipta dan Pemilik/Pemegang Hak Cipta atas TBXONE yang memuat materi program atau sistem aplikasi Platform Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) di Indonesia

4. Menyatakan dan memutuskan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Hak Cipta PENGGUGAT atas Program TBXONE yang memuat materi sistem aplikasi atau Platform Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) milik PENGGUGAT;

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar PENGGUGAT:
a.  KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 180.000.000.000 (seratus delapan puluh milyar rupiah)
b.  KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- (tiga triliyun rupiah);

DALAM PROIVISI

Menyatakan dan memerintahkan PARA TERGUGAT  untuk menghentikan sesegera mungkin reproduksi, tampilan, siaran, transmisi, penawaran untuk penjualan, iklan, promosi, distribusi, atau penggunaan atau eksploitasi dalam bentuk apa pun atas penggunaan hak cipta PENGGUGAT yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT;

Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak