Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-488/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                 

 

 

 

 
 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 219 /M.1.10/07/2024

 

 

1.  IDENTITAS TERDAKWA   :       

     Nama Lengkap           :    ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA

     Tempat Lahir             :    Tangerang

     Umur/Tgl. Lahir          :    25 Tahun / 17 Mei 1999

     Jenis Kelamin            :    Laki-laki

     Kewarganegaraan      :    Indonesia

     Tempat Tinggal          :    Paninggilan Utara, Rt. 003/ Rw. 008, Kel. Paninggilan Utara, Kec. Ciledug, Tangerang (KTP)/ Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Tangerang Kota

     A g a m a                   :    Islam

     Pekerjaan                  :    Tuna Karya

     Pendidikan                 :    SMK

 

2.   PENAHANAN :

 

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;

 

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2024  s/d 05 Agustus 2024;

 

 

 

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA  bersama-sama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa komunikasi di media sosial Instagram dengan nama akun “BRITISH SOCIETY”, selanjutnya terdakwa membeli sebanyak sebanyak 150 gram, namun yang dikirim hanya 100 gram narkotika sintetis dengan harga Rp. 9.500.000, dan sepakat penyerahan narkotika sintetis di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, dimana pembayarannya menggunakan ATM BCA milik SIGIT SAPUTRA ke rekening BCA a.n SURYA ATMOJO di ATM BCA Alfamidi Ciledug. Kemudian terdakwa menyuruh  saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH untuk mengambil  narkotika sintetis tersebut yang di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 100 gram sintetis tersebut, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa langsung bagi dengan rincian 25 gram sebanyak 3 paket, 1 gram sebanyak 25 paket, selanjutnya terdakwa jual melalui media sosial instagram dengan nama akun si.mandraaa dan sudah terjual sebanyak 10 paket (1 paket 1 gram) dengan harga Rp. 100.000,.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dichat oleh Instagram BRITISH SOCIETY yang menanyakan apakah terdakwa ada kenalan untuk membeli bibit narkotika sintetis dan apabila sudah ada bibitnya kemudian Instagram BRITISH SOCIETY akan melunasi hutang 50 gram sintetis yang kurang pada saat pemesanan, kemudian terdakwa jawab ada namun terdakwa tidak tahu bibit tersebut bagus atau tidak, selanjutnya pada hari Jumat, 10 Mei 2024 16.00 WIB Instagram BRITISH SOCIETY mengabari terdakwa mengirimkan uang Rp. 10.000.000, ke rekening milik terdakwa a.n SIGIT SAPUTRA untuk pembelian bibit, lalu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa transfer uang sebesar Rp. 10.000.000, ke rekening BCA a.n ALDO untuk pembelian bibit narkotika sintetis melalui Instagram nama akun RADEN WIJAYA, namun bibit tersebut belum sampai di tangan terdakwa, terdakwa sudah ditangkap.
  • Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dari Sdr. FAHRUL (DPO) seharga Rp.950.000, pergram dan pembayarannya setelah sabu tersebut laku terjual di transfer melalui rekening BCA a.n ANDINI. Kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dikirim dengan cara diletakan/ ditempel pinggir jalan daerah Kota Bambu, Jakarta Barat,  selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa bagi menjadi 3 paket, masingmasing berisi 5 gram, kemudian dari 3 paket tersebut terdakwa ambil sesuai dengan pesanan para pembeli, paling banyak 3 gram dan paling sedikit paketan Rp. 200.000,, sedangkan sebanyak 2 gram terdakwa kirim kepada Sdr. FAHRUL di pinggir jalan daerah Ciledug dengan pembayarannya langsung kepada Sdr. FAHRUL.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersamasama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar terdakwa, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik ARI DARMAWAN bin JAYANIH. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika sintetis sejak bulan Maret 2024 sampai dengan sekarang dan untuk narkotika sabu terdakwa menjual sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam hal jual beli sintetis terdakwa mendapatkan keuntungan uang Rp.1.500.000, untuk 150 gram sitetis, selain itu terdakwa dapat konsumsi narkotika sitetis secara gratis, kemudian untuk narkotika sabu terdakwa mendapat keuntungan uang Rp. 200.000, sampai dengan Rp. 250.000,- untuk setiap gram, selain itu terdakwa dapat konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa peran saksi ARI DARMAWAN sebagai orang yang mengambil narkotika sintetis bersama terdakwa pada pembelian yang pertama di bulan Maret 2024 didaerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian mengambil narkotika sintetis sendiri atas suruhan terdakwa pada pembelian yang kedua di hari Rabu, 08 Mei 2023, didaerah Kec. Larangan, Tangerang, selanjutnya mengantarkan narkotika sintetis dengan cara ditempel apabila ada yang memesan melalui instagram, kemudian membantu terdakwa melakban narkotika sintetis yang sudah terdakwa paketkan. Bahwa peran saksi ADE CHANDRA MAULANA sebagai orang yang  mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai arahan terdakwa dengan cara di tempel disuatu tempat, kemudian juga sebagai perantara jual beli apabila ada teman yang ingin membeli narkotika sabu kepada terdakwa. Bahwa peran ARDIAN PRASETYO sebagai orang yang menyedikan tempat tinggal untuk terdakwa dan menyimpan narkotika sintetis serta sabu di rumahnya, mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai arahan terdakwa dengan cara di tempel disuatu tempat, kemudian juga sebagai perantara jual beli apabila ada teman yang ingin membeli narkotika sabu kepada terdakwa, kemudian ikut mengambil narkotika sabu dengan terdakwa sebanyak 2 kali yang pertama terdakwa sekitar bulan April 2024, dipinggir jalan daerah Waduk, Pluit, Jakarta Utara, kemudian yang kedua pada hari Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB didaerah Kota Bambu, Jakarta Barat.
  • Bahwa upah yang Terdakwa berikan kepada saksi ARI DARMAWAN, saksi ADE CHANDRA MAULANA dan saksi ARDIAN PRASETYO sekitar Rp. 50.000, sampai dengan sebesar Rp. 100.000, setiap pengantaran ataupun memperantarai untuk dijual kembali.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.  1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.   1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA  bersama-sama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersamasama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar terdakwa, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik ARI DARMAWAN bin JAYANIH. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.  1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.   1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  17  Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya