Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
633/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | HADZIQOTUL A, SH | 1.SAEPULLOH 2.ARY PRAYITNO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 633/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | No. 607/M.1.10/Epp.2/05/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa mereka terdakwa I. SAEPULLOH bersama-sama dengan Terdakwa II. ARY PRAYITNO, pada bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Januari 2019, atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai Tahun 2018, bertempat di PT Refinish Excellence Indonesia di Jl Siantar No.07 Kel Cideng Kec Gambir Jakarta Pusat, atau suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa KEDUA : -------- Bahwa mereka terdakwa I. SAEPULLOH bersama-sama dengan Terdakwa II. ARY PRAYITNO, pada bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Januari 2019, atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai Tahun 2018, bertempat di PT Refinish Excellence Indonesia di Jl Siantar No.07 Kel Cideng Kec Gambir Jakarta Pusat, atau suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikutt :------ Bahwa para Terdakwa I dan Terdakwa II selaku karyawan PT Refinish Excellence Indonesia dan sejak bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Vernis yaitu 4 (empat) macam Vernis dengan merk GLASURIT type 923-255, 923-155, 923-109, 923-55 yang harganya seluruhnya sebesar Rp 1.071.752.000,- (satu milyar tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dari gudang dan tidak dipergunakan untuk keperluan kantor melainkan di jual, disamping itu ada nama karyawan yang ditulis oleh Terdakwa II yang mengambil barang padahal orang tersebut tidak mengambil, bahkan nama-nama tersebut sedang berada diluar kota, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |