Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst WARTININGSIH, DKK RUMAH SAKIT SATYANEGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 300/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARTININGSIH, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT SATYANEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan sah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Anjuran Suku dinas tenaga kerja Jakarta Utara No. 1555/1831 tanggal 16 Mei 2018 ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi yakni :

 

  1. Sebesar Rp.32.512.500,-(Tiga Puluh dua juta lima ratus duabelas ribu lima ratus rupiah) kepada WARTININGSIH (ic.Penggugat I)

 

  1. Sebesar Rp.36.125.000,-(Tiga Puluh enam juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) kepada SULIYANI (ic.Penggugat II)

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah  Pekerja

yakni :

 

  1. Sebesar Rp.26.146.500,- (duapuluh enam juta seratus empatpuluh enam ribu limaratus rupiah)

 

  1. Sebesar Rp.16.354.500,- (enam belas juta tigaratus limapuluh empat ribu limaratus rupiah)

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Para Penggugat sepakat untuk meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

dan atau

Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk tiap Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, atau kasasi dari Tergugat;

                                                     

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak