Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Dessy Jacob 1.PT. Belefina Sarana Medika
2.Rumah Sakit Columbia Asia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dessy Jacob
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Belefina Sarana Medika
2Rumah Sakit Columbia Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi yang dimohonkan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah yang belum dibayarkan secara penuh terhitung senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah penggugat setiap bulannya sebagaimana biasa yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selama hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus;
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.

    DALAM POKOK PERKARA:

  5. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  6. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  7. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Para Tergugat sebagaimana Surat Pemberitahuan Keputusan No: 112/ HR-RSCAP/IV/2023 kepada Para Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berdasar hukum;
  8. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat dengan total sebesar Rp. 188.696.000 (Seratus delapan puluh delapan juta enam ratus semiblan puluh enam Rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Penggugat senilai Rp. 188.696.000 (Seratus delapan puluh delapan juta enam ratus semiblan puluh enam Rupiah) dikurangi uang yang telah diterima Penggugat Rp 90.386.579 sehingga hak Penggugat senilai Rp. 98.309.421 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah)
  11. Menyatakan Penggugat berhak atas upah proses selama perkara ini berjalan senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses yang belum dibayarkan secara penuh senilai Rp. 165.109.000 (seratus enam puluh lima juta seratus sembilan ribu Rupiah)
  13. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini 
  14. Atau
  15.  

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak