Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst Ratna Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon :
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3069/KLU/JP/2010,tanggal 07 Januari 2010, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada Akta anak Pemohon, bernama Januar  Afgan Prathama diganti nama menjadi Januar Afgan Pratama.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  4.  Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak