Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon :
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3069/KLU/JP/2010,tanggal 07 Januari 2010, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada Akta anak Pemohon, bernama Januar Afgan Prathama diganti nama menjadi Januar Afgan Pratama.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|