Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.NANANG PRIHANTO., SH. 2.ANDRI SAPUTRA, SH |
1.POMAD ALEXANDER HUTAJULU alias POMAD. 2.AGUS SUWANDI alias WANDI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-252/M.1.10/Epp.2/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | - Bahwa terdakwa 1. POMAD ALEXANDER HUTAJULU alias POMAD bersama-sama dengan Terdakwa 2. AGUS SUWANDI alias WANDI pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar jam 03.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi korban BERT NOMENSEN. S. SH. MH. MM di Jalan Salemba Raya I/14 B Rt 006 Rw 06 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, ------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |