Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst reno dwi prabowo PT.F.H. BERTLING LOGISTICS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 246/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1reno dwi prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oky utomoreno dwi prabowo
Tergugat
NoNama
1PT.F.H. BERTLING LOGISTICS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PHK yang dilakukan adalah PHK Sepihak dan tanpa dasar hukum;

 

  1. Menyatakan Anjuran yang dikeluarkan Mediator bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan PHK antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan:

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat (Pesangon) sebagai berikut:

 

Jenis Kompensasi

  •  

Total (Rp)

Uang Pesangon

2 x 2 bulan upah

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 0 bulan

  1.  

Uang Penggantian Hak Sisa Cuti

0 hari x 2.556.431

  1.  

Uang Pengantian Hak Penggantian Perumahan, Pengobatan, dan Perawatan

15% X 214.740.176

  1.  

*Upah Proses Selama Berperkara Sampai Putusan Incarht

6 bulan x 53.685.044

  1.  

 

TOTAL KOMPENSASI (Rp)

 

  1.  

(lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat agar membayar gaji Penggugat seterusnya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, dan agar membayar upah yang belum diterima oleh Penggugat dari bulan Maret s/d bulan September 2024 wajib dibayarkan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempayar upah proses kepada Penggugat sebesar                         6 X 53.685.044 = Rp.322.110.264,00 (tiga ratus dua puluh dua juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi;

 

  1. MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-hari atas keterlambatan membayar uang pesangon kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang                       seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak