Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK yang dilakukan adalah PHK Sepihak dan tanpa dasar hukum;
- Menyatakan Anjuran yang dikeluarkan Mediator bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan PHK antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan:
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat (Pesangon) sebagai berikut:
Jenis Kompensasi
|
|
Total (Rp)
|
Uang Pesangon
|
2 x 2 bulan upah
|
-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
1 x 0 bulan
|
-
|
Uang Penggantian Hak Sisa Cuti
|
0 hari x 2.556.431
|
-
|
Uang Pengantian Hak Penggantian Perumahan, Pengobatan, dan Perawatan
|
15% X 214.740.176
|
-
|
*Upah Proses Selama Berperkara Sampai Putusan Incarht
|
6 bulan x 53.685.044
|
-
|
TOTAL KOMPENSASI (Rp)
|
-
|
(lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah)
- Menghukum Tergugat agar membayar gaji Penggugat seterusnya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, dan agar membayar upah yang belum diterima oleh Penggugat dari bulan Maret s/d bulan September 2024 wajib dibayarkan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mempayar upah proses kepada Penggugat sebesar 6 X 53.685.044 = Rp.322.110.264,00 (tiga ratus dua puluh dua juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Kasasi;
- MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-hari atas keterlambatan membayar uang pesangon kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
|
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|
|
|