Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst VRISKA VIRGINIA LAHAMA PT.JAY GEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 286/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VRISKA VIRGINIA LAHAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.JAY GEE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ;
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;
  1. Menyatakan bahwa perselisihan antara Pengugat dengan TERGUGAT adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja. ;
  1. Menyatakan Surat Anjuran No. 2033/-1.1835.3, tanggal 31 Agustus 2020 Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jarta Pusat tidak sah dan batal demi hukum. ;
  1. Menyatakan bahwa Surat TERGUGAT atas Pemberhentian PENGGUGAT adalah tidak Patut dan tidak tidak berdasar adalah suatu kesalahan TERGUGAT dan karena TERGUGAT tidak memperkerjakan kembali PENGGUGAT. Maka sudah sepatutnya PENGGUGAT untuk menerima Hak-haknya keseluruhan dari TERGUGAT. ;
  1. Memerintahkan TERGUGAT membatalkan isi Surat Pemberhentian Bekerja tertanggal 30 Juni 2020 dan membayar seluruh Pajak-Pajak penghasilan PENGGUGAT yang tertunggak selama bekerja dengan TERGUGAT sampai dengan adanya Putusan yang mengikat (inkrah) atas perkara ini. ;
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar total Upah/gaji dan THR, dan Pesangon yang belum dibayarkan untuk PENGGUGAT selama 7 (tujuh) bulan terhitung Juli 2020 sampai dengan januari dan termasuk Gaji Februari, THR, dan Pesangon, dengan perincian sebagai berikut :
  • Rp. 48.000.000 (Gaji beserta tunjangan Bulan Pebruari 2020)
  • Rp. 48.000.000 x 7 = 336.000.000 ( Gaji pokok dan tunjangan )
  • Rp. 48.000.000 (THR)
  • Rp. 48.000.000 x 2 = 96.000.000 (Pesangon)
  • Rp. 48.000.000 + 336.000.000 + 48.000.000 + 96.000.000= 528.000.000 (lima ratus dua puluh depan juta rupiah)
  1. Mewajibkan TERGUGAT agar membayar  DWANGSOM (Uang Paksa) sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) setiap harinya sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan final atas perkara ini. ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami Selaku Penasehat Hukum dari PENGGUGAT ucapkan terima kasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak