Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) untuk seluruhnya;
- Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA);
- Menunjuk dan mengangkat:
BINA ITA HAPPY G, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 286-AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 beralamat kantor di HG & Partners Attorneys & Consultants, Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building), Tower II, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
I PUTU EDWIN WIBISANA KARTIKA, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 173-AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Kantor Hukum SAP Advocates, Grand Slipi Tower Lantai 9, Jl. S. Parman Kav.22-24, Jakarta Barat;
RADEN WIDYANTARA PRIAMBODO, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 122-AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, beralamat kantor di Jl. Gandaria Tengah III/8, RT/RW.003/001, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
JULIYA TRI ANGGREINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 200-AH.04.05-2024 tanggal 20 September 2024, beralamat kantor di HG & Partners, di Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building);
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|