Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Jkt.Pst LINDA ANGGREANINGSIH 1.MUHAMMAD SHAKEEL
2.PT. NUSHEL JAYA MANDIRI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA ANGGREANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WENDRA PUJI, S.H., M.H.LINDA ANGGREANINGSIH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SHAKEEL
2PT. NUSHEL JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran Merek karena secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang berupa scarf/hijab yang sejenis dengan produk scarf/hijab merek “buttonscarves” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000649979 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, peredaran, pemasaran, dan perdagangan produk scarf/hijab yang melanggar persamaan pada pokoknya dengan merek “buttonscarves” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000649979 untuk selamanya;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk scarf/hijab yang ada di toko dan gudang, yang melanggar persamaan pada pokoknya dengan merek “buttonscarves” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran IDM000649979, yang pemusnahannya disaksikan oleh PENGGUGAT dan/atau juru sita pengadilan;
  5. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 39.636.721.909 (tiga puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) dalam tempo waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak dibacakannya Putusan a quo;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng;

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak