Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH. YOORY CORNELES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 67/TUT.01.03/24/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOORY CORNELES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa YOORY CORNELES, bersama-sama dengan ANJA RUNTUWENE, TOMMY ADRIAN, RUDY HARTONO ISKANDAR, dan korporasi PT ADONARA PROPERTINDO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada akhir tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Gedung Sarana Jaya Pusat di Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, 

Pihak Dipublikasikan Ya