Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H MUHAMMAD PAGLIUCA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 583/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/M.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PAGLIUCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 272 /M.1.10/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

MUHAMMAD PAGLIUCA

Nomor Identitas

:

3171031205980001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun/ 12 Mei 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gang Spoor 2 RT. 001 RW. 02 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, atau Jalan Angkasa Kecil No. 28, RT. 001 RW. 02, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 20 April 2024 s.d. 26 April 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 26 April 2024 s.d. 15 Mei 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 16 Mei 2024 s.d. 24 Juni 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1

:

RUTAN, sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d. 24 Juli 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2

:

RUTAN, sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d. 23 Agustus 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 21 Agustus 2024 s.d. 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

Primair

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAGLIUCA, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Telaga Jalan Cempaka Putih Utama Raya, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubung saksi Riki (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 01 (Satu) unit handphone merk INFINIX, lalu Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari saksi Riki, dengan kesepakatan Terdakwa akan membayar setelah Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Riki di Gang Telaga Jalan Cempaka Putih Utama Raya, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, lalu Terdakwa menerima bungkus rokok berisikan 1 (Satu) buah plastik klip berisi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari saksi Riki. Setelah itu Terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Spoor 2 RT. 001 RW. 02, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) menjadi paket kecil narkotika jenis sabu (metamfetamina), lalu Terdakwa menjual paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, dan tersisa 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang Terdakwa simpan di dalam rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) kepada saksi Riki secara bertahap dengan cara mengirimkan uang dari rekening Terdakwa ke rekening BCA nomor 6631426236 atas nama Riki, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Riki;
  • Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Riki;
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Riki; dan
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Riki;

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan, Terdakwa ditangkap oleh saksi Topan Meidika. P (Anggota POLRI), saksi Galih Pujo Pangestu (Anggota POLRI), dan saksi M. Nurul Huda (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa ditemukan 02 (dua) plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 01 (Satu) unit handphone merk INFINIX. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina, serta Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

01 (Satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4583 (nol koma empat lima delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1848/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 0,4383 (nol koma empat tiga delapan tiga) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAGLIUCA, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Spoor 2 RT. 001 RW. 02, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Gang Spoor 2 RT. 001 RW. 02, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa ditangkap oleh saksi Topan Meidika. P (Anggota POLRI), saksi Galih Pujo Pangestu (Anggota POLRI), dan saksi M. Nurul Huda (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa ditemukan 02 (dua) plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dan 01 (Satu) unit handphone merek INFINIX. Adapun Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut dari saksi Riki (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Gang Telaga Jalan Cempaka Putih Utama Raya, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina, serta Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 1959/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Tri Wulandari, S.H., telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:

01 (Satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4583 (nol koma empat lima delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1848/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 0,4383 (nol koma empat tiga delapan tiga) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 26 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya