Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama YATI SUMIATI dan AI SUMIATI BT OMAR MAKMUR adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah YATI SUMIATI sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijasah Sekolah Dasar, nama pemohon tercatat YATI SUMIATI, hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT—10092024-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama YATI SUMIATI;
3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|