Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jl. Kramat Sentiong V No. I-93 RT 007/ RW 07, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 24-01-1987 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Marsudi Muridjan karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi-Kawi Unit Islam Blok AII Blad 009 Petak 0243;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Marsudi Muridjan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|