Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT MUTIARA PERSADA (in casu Termohon PKPU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
Chitto Cumbhadrika, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-03 AH.04.03-2018, yang berkantor di Gedung Apotek Taman Solo Lt.3, Jl. Cempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
Abraham Andy Ferico Sianturi, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-74 AH.04.03-2019, yang berkantor di Gedung Kantor Pos Kalimalang, Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang Blok E No. 16, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selaku Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk kedalam Proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit, dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 (lima);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|