Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, dinyatakan putus karena perusahaan dalam proses PKPU sejak tanggal 1 Juli 2023
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang kompensasi pesangon secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat berjumlah seluruhnya sebesar Rp168.205.440,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus lima ribu empat ratus empat puluh rupiah),
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|