Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. | Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2148/M.1.14/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 Tanggal 25 Mei 2022 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mesin Gaya Electro Dan Trading (PT MEGA ELTRA) yang ditandatangani Lumassia, SH selaku Notaris di Jakarta Pusat, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 bertempat di lapangan Golf Senayan, Jl. Asia Afrika, Senayan, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |