Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst WAWAN Y., SH. MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/927/TUT.01.10/24/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WAWAN Y., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PERTAMA

Pasal 12 hurup b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

                            

 

                                                                                                  Halaman 1 dari 2  halaman, penetapan penunjukkan majelis hakim.

DAN

KEDUA

PERTAMA:

Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya