Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst PT BANK OCBC NISP Tbk 1.Darmadi
2.Thedu
3.Surjati Sutanto
4.Harry Wijaya
5.Khouw Tjek Sim
6.Kusno Sudarminto
7.Andhika Setiawardhana
8.William Alusinsing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ichsan Zikry, S.H., LL.M.PT BANK OCBC NISP Tbk
Tergugat
NoNama
1Darmadi
2Thedu
3Surjati Sutanto
4Harry Wijaya
5Khouw Tjek Sim
6Kusno Sudarminto
7Andhika Setiawardhana
8William Alusinsing
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Tergugat 8 berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,  berdasarkan Surat Pemberitahuan PHK tanggal 11 Juni 2024;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 September 2024;
  4. Menyatakan kompensasi PHK yang berhak diterima oleh Para Tergugat masing-masing sebagai berikut:
  •  

Total Kompensasi PHK (Gross)

Darmadi (T1)

Rp. 1,951,057,812

Thedu (T2)

Rp. 1,000,326,015

Surjati Sutanto (T3)

Rp. 665,044,600

Harry Wijaya (T4)

Rp. 664,681,914

Khouw Tjek Sim (T5)

Rp. 788,901,745

Kusno Sudarminto (T6)

Rp. 613,104,102

Andhika S. (T7)

Rp. 692,866,121

William Alusinsing (T8)

Rp. 425,745,068

 

  1. Menyatakan sah diperhitungkannya manfaat pensiun yang telah diperoleh Para Tergugat dari program pensiun yang iurannya dibayarkan oleh Pengusaha sebagai komponen pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut;
  •  

Saldo/manfaat pensiun DPLK (per Agustus 2024)

Darmadi (T1)

Rp. 2,381,582,730

Thedu (T2)

Rp. 1,300,426,617

Surjati Sutanto (T3)

Rp. 735,713,715

Harry Wijaya (T4)

Rp. 786,984,203

Khouw Tjek Sim (T5)

Rp. 1,099,681,221

Kusno Sudarminto (T6)

Rp. 655,980,140

Andhika S. (T7)

Rp. 729,430,633

William Alusinsing (T8)

  1.  

 

  1. Menyatakan kompensasi PHK yang berhak diterima oleh Para Tergugat tersebut telah dipenuhi seluruhnya oleh Penggugat dengan telah dicairkannya seluruh manfaat pensiun yang diperoleh dari program pensiun DPLK Manulife oleh Para Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 7 dan Tergugat 8 untuk membayar sisa pembayaran Car Ownership Program (COP) kepada Penggugat masing-masing sebesar:
  •  
  •  

Sisa program COP yang harus dibayar

  1.  

Darmadi (Tergugat 1)

Rp. 138,774,194

  1.  

Thedu (Tergugat 2)

Rp. 259,692,226

  1.  

Surjati Sutanto (Tergugat 3)

  1.  
  1.  

Harry Wijaya (Tergugat 4)

Rp. 6,822,581

  1.  

Andhika Setiawardhana (Tergugat 7)

Rp. 205,200,000

  1.  

William Alusinsing (Tergugat 8)

Rp. 245,467,742

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak