Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH ARI DARMAWAN bin JAYANIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-493/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI DARMAWAN bin JAYANIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  210  /M.1.10/07/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap            :     ARI DARMAWAN bin JAYANIH

      Tempat Lahir               :     Tangerang

      Umur/Tgl. Lahir           :     28 Tahun / 29 Agustus 1995

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Masjid XII, No. 16, RT. 003 RW. 007, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Povinsi Banten

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SMP

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2024  s/d 05 Agustus 2024;

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ARI DARMAWAN bin JAYANIH  bersama-sama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan komunikasi di media sosial Instagram dengan nama akun “BRITISH SOCIETY”, selanjutnya saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA membeli sebanyak sebanyak 150 gram, namu yang dikirim hanya 100 gram narkotika sintetis dengan harga Rp. 9.500.000, dan sepakat penyerahan narkotika sintetis di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, dimana pembayarannya menggunakan ATM BCA milik SIGIT SAPUTRA ke rekening BCA a.n SURYA ATMOJO di ATM BCA Alfamidi Ciledug. Kemudian terdakwa mendapat perintah dari saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA  untuk mengambil  narkotika sintetis tersebut yang di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA menerima 100 gram sintetis tersebut, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA langsung bagi dengan rincian 25 gram sebanyak 3 paket, 1 gram sebanyak 25 paket, selanjutnya terdakwa jual melalui media sosial instagram dengan nama akun si.mandraaa dan sudah terjual sebanyak 10 paket (1 paket 1 gram) dengan harga Rp. 100.000,.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersamasama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik terdakwa. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali mememani saksi ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA untuk menjemput narkotika jenis Sintetis, untuk yang pertama sekitar tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 21:00 WIB di Jalan Ceger, Ciledug, Tangerang, Banten, waktu itu saya menjemput sintetis sebanyak 100 (seratus) gram dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 WIB di  Jalan Ceger, Ciledug, Tangerang, Banten dan saat itu saya menjemput sebanyak 100 (seratus) gram. Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam perantara jual beli narkotika dari saksi ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA, dengan upah minimal 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap transaksi, selain itu terdakwa dapat konsumsi narkotika secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.   1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.    1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ARI DARMAWAN bin JAYANIH  bersama-sama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersamasama saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik saksi ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik terdakwa. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.   1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.    1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  17  Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya