Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek "CARVE dan Lukisan" milik PENGGUGAT dengan nomor permohonan DID2024048550 merupakan merek terkenal;
- Menyatakan merek “CARVE" dengan nomor Pendaftaran No. IDM001044543 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “CARVE dan Lukisan” milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek “CARVE" dengan nomor Pendaftaran No. IDM001044543 atas nama TERGUGAT didasari dengan IKTIKAD TIDAK BAIK;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “CARVE” No Pendaftaran IDM001044543 atas nama TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “CARVE" No. Pendaftaran IDM001044543 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |