Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst Hj. Haida Isa Kukuh Sutrisno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Haida Isa Kukuh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhia Sabaruddin, SH.MSiHj. Haida Isa Kukuh
Tergugat
NoNama
1Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I (Haida Isa Kukuh) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari Sertipikat No. 2806/Jatiwaringin, seluas 172 M2;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Cacat Hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM, yang melakukan penjaminan dan menerima jaminan Sertipikat No. 2806/Jatiwaringin;
  4. Memberikan putusan hukum untuk MENGEMBALIKAN SECARA UTUH Tanah dan rumah di berlamat di Komplek BDN Blok A-1 No. 1, Sertipikat No. 2806/ Jatiwaringin, seluas 172 M2, Jatiwaringin, Beksi, Jabar, dari Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menimbulkan kerugian sangat besar kepada Penggugat, maka harus dan wajib hukumnya untuk mengembalikan Hak Kepemilikan Sertipikat No. 2806  kepada Penggugat, walaupun ada Bantahan Banding dan/atau Kasasi.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak