Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan PKPU a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Welfrid Kristian, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-149.AH.04.03.2019 tanggal 19 Juni 2019, beralamat di Kompleks Rukan Gedung Gajah, Blok AG – AF Lantai 2, Jl. Dr. Saharjo Kav. 111, Tebet, Jakarta Selatan;
Cliff Simon Joshua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-189.AH.04.06-2022 tanggal 29 Desember 2022, beralama di Buaran Regency, Jl. Taman Malaka Selatan Blok B No. 10, Pondok Kelapa, Jakarta Timur;
Sugih Hartono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-357.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat di Jl. Bangka VII D No. 20E, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
Daud Napitupulu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-643.AH.04.03-2021 tanggal 29 Desember 2021, beralamat di Komplek Perumaham Harapan Baru Regency, Jl. Gardena B3.20, RT004/RW014, Kota Baru, Bekasi Barat;
Ayu Puspita Sari, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-87.AH.04.05-2023 tanggal 30 Oktober 2023, beralamat di Jl. Bungur Besar Raya No. 40A, RT6/RW1, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat,
selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5 diatas; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|