Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut.
- Menyatakan singkatan nama Penggugat “BENSU” adalah singkatan nama orang terkenal.
- Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut :
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “BENSU” milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut :
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merupakan atau menyerupai singkatan nama terkenal Penggugat.
- Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut :
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah atas merek-merek sebagai berikut :
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I.
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan merek-merek sebagai berikut :
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I.
Dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya padaBerita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|