1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jln Taruna Jaya 2 Rt12/Rw02 No:7 serdang Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 21 Desember 1986 telah meninggal dunia sseorang Laki-Laki bernama Rakiman karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU Penggilingan Unit Islam Blok A II Blad 026 petak 0186;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Rakiman ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|