Dakwaan |
Bahwa Tersangka ENDAH SURTI KASIH selaku Direktur Utama PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI, SINGGIH WIRAWAN selaku Account Manager pada PT PINS Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT PINS Indonesia Nomor : SK.106/PS720/PIN.00.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Mutasi Karyawan bersama-sama dengan OPIK FREELI selaku Direktur PT DWI CIPTA MANDIRI, AGUS GUNAWAN selaku Direktur Operasional PT TUNAS INTERNUSA MANDIRI dan RIZAYATI selaku Direktur PT IMZA RIZKI JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Tersangka SINGGIH WIRAWAN atau orang lain yaitu Saksi OPIK FREELI dan Saksi RIZAYATI atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : PE03.03/SR-126/PW09/5.2/2024 tanggal 03 Juni 2024 |