Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
723/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Roni Effendi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Gunung Sahari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 723/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roni Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Gunung Sahari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 20 November 2024 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi , untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak