Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengangkat Pemohon, sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama RACHEL CALISTA PATRA, serta memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus dan menjual sebidang tanah dan bangunan di Jalan Guntur No.9 RT.013 RW.05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomorĀ 453/Pasar Manggis terdaftar atas nama RAYMOND PATRA;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|