Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst NG FELICIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NG FELICIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengangkat Pemohon, sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama RACHEL CALISTA PATRA, serta memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus dan menjual sebidang tanah dan bangunan di Jalan Guntur No.9 RT.013 RW.05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomorĀ  453/Pasar Manggis terdaftar atas nama RAYMOND PATRA;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak