Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PANDU APRILIAN NOOR GUSTI PT. ERA BANGUN JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANDU APRILIAN NOOR GUSTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUKUN SANTOSO,S.HPANDU APRILIAN NOOR GUSTI
Tergugat
NoNama
1PT. ERA BANGUN JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat tertanggal 10 Februari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 29.410.788,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah/kekurangan upah Pengugat dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Januari 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 51.098.278,- (Lima Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PKWT atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 9.427.725,- (Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Ganti rugi dari sisa masa PKWT Penggugat, sebesar Rp. 54.085.361,- (Lima Puluh Empat Juta Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak