Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH GILANG ROHMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-388/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG ROHMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-175/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

GILANG ROHMANA

Nomor Identitas

:

3173041105870004

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

36 Thn / 11 Mei 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Jembatan II Barat Rt.001, Rw.010 Kel. Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karywan Swasta

Pendidikan

:

SMA kelas 2

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan

:

06 Maret 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa GILANG ROHMANA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

07 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

18 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

 

7.

Diperpanjang Oleh Ketua PN ke-2

:

18 juli 2024 s/d 16 Agustus 2024

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa GILANG ROHMANA pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Gang yang beralamat di dearah Kebon Pala, Tanah Abang, jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut--

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa GILANG ROHMANA menerima telepon dari sdr. ARI (DPO) untuk meminta alamat tempat tinggal terdakwa dengan maksud untuk mengirimkan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa memberikan alamat tempat tinggal terdakwa yaitu di Jl. KH. Ahmad Dahlan Rt.002, Rw.010 Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Tangerang. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa GILANG ROHMANA kembali menerima telepon dari sdr. ARI (DPO) dan meminta agar terdakwa GILANG ROHMANA mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut di daerah Tanah Abang, Tamrin City. Kemudian sekitar pukul 19.30 wib terdakwa GILANG ROHMANA tiba di tempat yang di maksud lalu terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana orang tersebut mengarahkan terdakwa untuk masuk ke dalam sebuah Gang di daerah Kebon Pala, Tanah Abang, jakarta Pusat untuk mengambil paperbag warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa paperbag warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke kost terdakwa yang beralamat di Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten. Kemudian terdakwa memeriksa isi dari Paperbag Warna Hijau tersebut yang mana paperbag tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisika Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ARI (DPO) untuk menyampaikan bahwa terdakwa telah mengambil Paperbeck Warna Hijau yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisika Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram. Kemudian Sdr. ARI (DPO) meminta terdakwa untuk mencoba Narkotika jenis sabu tersebut untuk memeriksa keasliannya. Setelah terdakwa mencoba Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket yang rencananya akan terdakwa distribusikan ke pembeli pada keseokan hari sesuai perintah dari sdr. ARI (DPO);
  • Bahwa dalam hal terdakwa mengambil dan mengantar narkotika jenis shabu  sesuai perintah dari sdr. ARI (DPO), terdakwa akan menerima upah dari sdr. ARI (DPO) sebesar Rp. 3.000.000,- per 100 gram narkotika apabila sudah habis terjual. Selain itu terdakwa GILANG ROHMANA juga mendapatkan keuntungan dari mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB anggota Kepolisian Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yakni saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS sedang melaksanakan tugas observasi dan antisipasi rawan peredaran gelap narkotika dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud. Selanjutnya pada saat saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS tiba di Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten, para saksi dari Kepolisian Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tupperware bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 83,74 (delapan puluh tiga koma tujuh empat) gram dan 1 (satu) buah sendok bening kecil, dapat ditemukan kembali 2 (dua) buah kotak kardus kecil yang sudah siap antar yang masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram yang terdakwa GILANG ROHMANA simpan di bawah lantai kamar. Selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 3 (tiga) bendel plastik kresek putih bertuliskan shopee, 1 (satu) buah lakban warna Orange bertuliskan Shopee, beberapa kardus kecil, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah buku catatan transaksi pengiriman Narkotika,  1 (satu) unit hanphone Vivo warna biru dengan nomor simcard +57 316 1351422 dan 1 (satu) unit hanphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081398501487 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. ARI (DPO untuk mendapatkan atau bertransaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Gol. I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Gol. I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab :1394/NNF/2024 tanggal 05 AApril 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabit Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan :
  1. 1 (satu) buah kotak plastik bening dengan tutup berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 41,4101 (empat puluh satu koma empat satu nol satu) gram diberi nomor barang bukti 0703/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,1925 (tiga koma satu sembilan dua lima) gram diberi nomor barang bukti 0704/2024/OF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6178 (nol koma enam satu tujuh delapan) gram diberi nomor barang bukti 0705/2024/OF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9907 (dua koma sembilan sembilan nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0706/2024/OF;
  5. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,1098 (empat koma satu nol sembilan delapan) gram diberi nomor barang bukti 0707/2024/OF;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3106 (tiga koma tiga satu nol enam) gram diberi nomor barang bukti 0708/2024/OF;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,1027 (delapan koma satu nol dua tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0709/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8558 (delapan koma delapan lima lima delapan) gram diberi nomor barang bukti 0710/2024/OF;

milik GILANG ROHMANA adalah benar mengandung bahan aktif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tanun 2009 tentang Narkotika;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa GILANG ROHMANA pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di jalan Kost Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB anggota Kepolisian Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yakni saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS sedang melaksanakan tugas observasi dan antisipasi rawan peredaran gelap narkotika dan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud. Selanjutnya pada saat saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS tiba di Jln. KH. Ahmad Dahlan RT. 002 RW. 010 Kel. Petir Kec. Cipondoh, Tangerang, Banten, para saksi dari Kepolisian Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tuperwer bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 83,74 (delapan puluh tiga koma tujuh empat) gram dan 1 (satu) buah sendok bening kecil, dapat ditemukan kembali 2 (dua) buah kotak kardus kecil yang sudah siap antar yang masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram yang terdakwa GILANG ROHMANA simpan di bawah lantai kamar. Selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi SIGIT RIYANTO, dan saksi LUKKY OKTAVIANUS juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 3 (tiga) bendel plastik kresek putih bertuliskan shopee, 1 (satu) buah lakban warna Orange bertuliskan Shopee, beberapa kardus kecil, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah buku catatan transaksi pengiriman Narkotika,  1 (satu) unit hanphone Vivo warna biru dengan nomor simcard +57 316 1351422 dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081398501487 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. ARI (DPO) untuk mendapatkan atau bertransaksi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Gol. I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Gol. I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab :1394/NNF/2024 tanggal 05 AApril 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabit Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan :
  1. 1 (satu) buah kotak plastik bening dengan tutup berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 41,4101 (empat puluh satu koma empat satu nol satu) gram diberi nomor barang bukti 0703/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,1925 (tiga koma satu sembilan dua lima) gram diberi nomor barang bukti 0704/2024/OF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6178 (nol koma enam satu tujuh delapan) gram diberi nomor barang bukti 0705/2024/OF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9907 (dua koma sembilan sembilan nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0706/2024/OF;
  5. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,1098 (empat koma satu nol sembilan delapan) gram diberi nomor barang bukti 0707/2024/OF;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3106 (tiga koma tiga satu nol enam) gram diberi nomor barang bukti 0708/2024/OF;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,1027 (delapan koma satu nol dua tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0709/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8558 (delapan koma delapan lima lima delapan) gram diberi nomor barang bukti 0710/2024/OF;

milik GILANG ROHMANA adalah benar mengandung bahan aktif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tanun 2009 tentang Narkotika;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika----------------------------------------------------

 

Jakarta, 02 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya