Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH 1.GUNTUR PUTRA alias THUGAY
2.LILIS APRIANI alias LILIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 745/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-773/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PUTRA alias THUGAY[Penahanan]
2LILIS APRIANI alias LILIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 366 /M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

GUNTUR PUTRA ALIAS THUGAY

 

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

 

Umur/Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 06 Mei 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Menteng Atas Selatan III No. 40 Rt. 010/004 Kelurahan. Menteng Atas Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

LILIS APRIANI ALIAS LILIS

 

 

Tempat Lahir

:

Lebak

 

 

Umur/Tgl. Lahir

:

31 Tahun / 10 April 1993

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Menteng Atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan. Alamat KTP : Bayah II Rt. 003/003 Kelurahan Bayah Barat Kecamatan Bayah, Lebak, Banten

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  Polres sejak tanggal  02 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 30 September 2024
    3. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
    4. Oleh PU sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa mereka terdakwa I GUNTUR PUTRA ALIAS THUGAY dan terdakwa II  LILIS APRIANI ALIAS LILIS  pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gang Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II mendpatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr. CAK (DPO) di dalam gang Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, setelah menapatkan narkotika jenis shabu terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang, kemudian pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di dalam rumah kosan Gang Saun Jl. Menteng atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan datang saksi HERMAN FADILLAH, saksi ARIES ADRIANO, saksi ANDRIAN NURDIAWAN dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (Keempatnya Anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) paket berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,59 gram brutto ditemukan di bawah kasur, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap, 1 (satu) buah korek api berwarna biru dan 1 (satu) buah Timbangan Digital didalam lemari di dalam rumah kosan Gang Saun Jl. Menteng atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang rencananya akan terdakwa I dan terdakwa II serahkan kepada pembeli dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Menggunakan sabu gratis, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyiidkan lebih lanjut
  • Bahwa para  terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4186/ NNF / 2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
  • 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4228 (nol koma empat ribu dua ratus dua puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 0,1795 (nol koma seribu tujuh ratus Sembilan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I GUNTUR PUTRA ALIAS THUGAY dan terdakwa II  LILIS APRIANI ALIAS LILIS  pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kosan Gang Saun Jl. Menteng atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II mendpatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr. CAK (DPO) di dalam gang Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, setelah menapatkan narkotika jenis shabu terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang, kemudian pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di dalam rumah kosan Gang Saun Jl. Menteng atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan datang saksi HERMAN FADILLAH, saksi ARIES ADRIANO, saksi ANDRIAN NURDIAWAN dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (Keempatnya Anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) paket berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,59 gram brutto ditemukan di bawah kasur, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu lengkap, 1 (satu) buah korek api berwarna biru dan 1 (satu) buah Timbangan Digital didalam lemari di dalam rumah kosan Gang Saun Jl. Menteng atas Rt.010/Rw.012 Kel. Menteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyiidkan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4186/ NNF / 2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
  • 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4228 (nol koma empat ribu dua ratus dua puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 0,1795 (nol koma seribu tujuh ratus Sembilan puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------

 

 

Jakarta, 30  Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya